Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mengungkapkan keputusan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dilakukan tanpa ada sesi penyampaian pandangan oleh fraksi. Pasalnya, keputusan itu dilakukan sesaat menjelang waktu berbuka puasa.
Ia mengatakan pimpinan sidang, Puan Maharani, hanya menanyakan persetujuan RUU ke forum secara sepihak. Ditambah, kata Mulyanto, kondisi speaker dalam sidang paripurna dalam keadaan tidak aktif, sehingga setiap peserta dalam forum yang hadir tidak dapat menanggapinya dengan baik.
“Tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR tersebut. Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Anggota Komisi VII DPR ini menegaskan, fraksinya akan menyuarakan kembali usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran RUU HIP pada rapat pembahasan dengan Pemerintah. Sebab, PKS menilai keputusan rapat paripurna yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan kemarin (12/5) sangat tergesa-gesa.
Mulyanto menyayangkan keputusan paripurna yang dilakukan tanpa ada masukan dari fraksi tersebut. Seharusnya, kata dia, pimpinan sidang paripurna memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi, sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Jika proses pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Banten III ini menjelaskan, Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukkan pada bagian konsideran atau “mengingat” ke dalam materi RUU HIP. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.
Menurutnya, Tal MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan dalam upaya melindungi bangsa dari pengaruh paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/ Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.
RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Baleg DPR, yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan diteguhkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.
RUU HIP, imbuh Mulyanto, telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada 22 April 2020 telah dibahas didalam rapat Pleno Baleg DPR untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR. (Bie)
Editor: Bobby