Jakarta, JurnalBabel.com – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), yang baru dilantik Presiden Jokowi pada 15 Juni lalu, harus bisa membuktikan pernyataannya yang menyebut tidak ada mafia minyak goreng di Indonesia.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menanggapi pernyataan Mendag.
Sebelumnya Mendag mengatakan, jika krisis minyak goreng selama tujuh bulan terakhir murni disebabkan lonjakan harga internasional.
Zulhas juga membantah adanya mafia minyak goreng dan keterlibatannya dalam krisis minyak goreng, sejak akhir 2021 lalu.
Terkait hal itu, menurut Amin, ada banyak indikator yang sulit dibantah terkait peran mafia minyak goreng di dalam negeri. Pertama, adanya sinyalemen kuat terjadinya praktik kartel perdagangan minyak goreng yang diungkap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal tersebut juga diperkuat fakta adanya lima produsen sawit yang menguasai 50% produksi CPO dan sekaligus minyak goreng.
Fakta kedua, pada saat pemerintah menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20% dan Domestic Price Obligation (DPO) justru terjadi kelangkaan minyak goreng di seluruh daerah.
Namun sesaat setelah kebijakan tersebut dicabut dan harga diserahkan ke mekanisme pasar, tiba-tiba saja pasar dibanjiri produk minyak goreng di mana-mana.
“Jika bukan aksi mafia, siapa yang bisa melakukan ini dengan membangkang terhadap kebijakan pemerintah? Bagaimana Mendag Zulhas menjelaskan hal ini?,” tanya Amin dilansir dari situs resmi Fraksi PKS, Kamis (23/6/2022).
Fakta ketiga, imbuhnya, sejak pemerintah menerapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng curah atau minyak goreng subsidi, belum pernah harganya menyentuh HET Rp 14.000 per liter.
“Baik sebelum diterapkannya larangan ekspor CPO maupun pasca pencabutan larangan tersebut hingga saat ini. Bahkan pasokan minyak goreng curah juga sempat tersendat-sendat sehingga menyulitkan konsumen,” ungkapnya.
Fakta keempat, terungkapnya penimbunan, penyeludupan, dan pelanggaran ekspor yang juga melibatkan pejabat kemendag. Hal itu menunjukkan mafia minyak goreng itu nyata adanya.
“Fakta kelima, muncul ide penghapusan minyak goreng curah ditengah berlarut-larutnya krisis minyak goreng curah yang belum mampu diselesaikan pemerintah hingga saat ini. Rapuhnya kebijakan pemerintah tersebut, apakah mungkin tidak dipengaruhi kepentingan mafia minyak goreng?,” kata Amin.
Ini yang harusnya dijelaskan dan diselesaikan Mendag yang baru. Menurut Amin, daripada melemparkan polemik terkait mafia minyak goreng, seharusnya Mendag fokus bekerja untuk mengakhiri krisis minyak goreng.
Amin juga prihatin karena energi publik disedot habis untuk menanggapi pernyataan pejabat yang menimbulkan polemik, sementara persoalan yang menyulitkan rakyat tak pernah secara serius diselesaikan.
“Berani tidak Mendag berjanji untuk menyelesaikan krisis minyak goreng dalam sebulan setelah dilantik?. Kalau tidak mampu apa bentuk pertanggungjawabannya ke masyarakat?,” pungkasnya. (Bie)