Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan sudah ada pemikiran dari beberapa anggota di Komisi II untuk menggabungkan 5 undang-undang (UU) menjelang Pemilu 2024.
UU yang dimaksud yakni UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol).
“Ada pemikiran kita Komisi II itu dari beberapa anggota untuk menggabungkan 5 Undang-Undang (UU) yang akan dilahirkan menjelang 2024. Yakni UU MD3, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemilu dan UU Pemda,” kata Syamsurizal saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, hal itu baru sebatas pemikiran bukan berupa usulan. Pasalnya, saat ini Komisi II DPR sedang membahas RUU Pemilu. “Sekarang kita sedang membahas RUU Pemilu,” ujarnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam pembahasan RUU Pemilu soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang Pemilu serentak. Beberapa point dari putusan MK tersebut yakni pertama, rekayasa sistem pemilu harus memperkuat sistem presidensial.
Kedua, Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) 2019 merupakan konstitusional. Ketiga, keserentakan Pemilu yang konstitusional dan mutlak hanya perlu untuk Pileg DPR, DPD RI, dan Pilpres, harus bersamaan atau serentak.
Sementara untuk Pilkada dan Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Hal ini yang melahirkan pemisahan Pemilu nasional (Pileg DPR, DPD RI) dan Pemilu lokal (Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, Pilkada.
“Mengenai putusan MK soal pemilu serentak, apa serentak seperti Pemilu 2019, pilpres dan pileg bersamaan atau semuanya serentak termasuk Pilkada,” pungkasnya. (Bie)