Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Mohamad Rano Alfath, mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi disiplin kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024.
Menurutnya, langkah MA tersebut sebagai bagian reformasi untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
“Pemberian sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024 merupakan bukti penguatan pengawasan internal yang dilakukan oleh MA. Kami tentu mendorong proses reformasi peradilan terus dilakukan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Rano Alfath, Selasa (31/12/2024).
Ia juga memuji langkah Ketua MA Sunarto yang secara terbuka mengungkapkan data penindakan disiplin selama tahun 2024.
Menurutnya, jumlah sanksi yang dijatuhkan menunjukkan MA tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran di dalam tubuh peradilan.
“Transparansi yang ditunjukkan MA adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Ketua MA untuk memperbaiki sistem peradilan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Rano.
Rano menilai MA di bawah kepemimpinan Sunarto, serius dalam melakukan pembenahan internal.
Meski demikian, kata Rano, tantangan besar tetap ada. Contohnya kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.
Kasus ini semakin mencoreng citra peradilan setelah terungkap bahwa mereka bekerja sama dengan Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang memiliki aset senilai Rp 920,9 miliar dan 51 kilogram emas.
“Kita semua prihatin dengan kasus ini, tetapi saya yakin MA mampu menjadikan ini sebagai pelajaran penting untuk lebih tegas dan transparan dalam membenahi peradilan,” kata Rano.
Rano menegaskan dukungannya terhadap langkah-langkah reformasi yang diinisiasi MA. Ia yakin Ketua MA Sunarto memiliki kapasitas dan integritas untuk membawa perubahan signifikan.
“Ketua MA telah menunjukkan arah yang jelas untuk memberantas hakim-hakim nakal dan mafia kasus. Ini adalah awal yang baik. Saya percaya, di bawah kepemimpinan beliau, reformasi akan terus berjalan, dan citra peradilan kita akan kembali pulih,” kata legislator dapil Banten itu.
Rano juga memastikan, Komisi III DPR RI siap mendukung MA dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat dan memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Kami di Komisi III akan terus mengawal dan mendukung MA untuk menciptakan peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas politisi PKB ini.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menyampaikan data penjatuhan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jumat, 27 Desember.
Dari 4.313 pengaduan yang diterima Badan Pengawasan MA sepanjang tahun, 95,4 persen atau 4.116 pengaduan telah selesai diproses, sementara 197 kasus masih dalam penanganan.
Berdasarkan pengaduan yang diproses, sebanyak 206 sanksi disiplin dijatuhkan, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Komisi Yudisial (KY) juga turut memberikan kontribusi dengan mengusulkan 63 hakim untuk dikenai sanksi disiplin.