JURNALBABEL.COM– Sebanyak 16 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Syafri Hariansah, dosen pendamping lapangan menjelaskan, KKN ini sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Syafri, dalam KKN, para mahasiswa dituntut mengenal persoalan yang tumbuh di masyarakat serta belajar memecahkan masalah lewat pendekatan keilmuan. Mahasiswa perlu menelaah dan merumuskan masalah yang dihadapi masyarakat serta memberikan alternatif, membantu pemecahannya dan menanggulangi masalah tersebut.
“Itu yang coba kami praktekan selama KKN yang sudah dilakukan sejak 18 September 2019 lalu, seperti sosialisasi terhadap 4 isu penting, klinik hukum, dan advokasi. Selain itu, ada beberapa persoalan yang setidaknya berhasil kami inventarisir di desa Penagan,” kata Syafri dalam pernyataan tertulisnya kepada redaksi Jurnalbabel.com, Sabtu (12/10) malam.
Persoalan-persoalan tersebut, lanjut dia, yakni persoalan pemukiman penduduk yang berada di sekitar kawasan hutan lindung, persoalan Hutan Tanam Industri (HTI), gagasan pemekaran wilayah, keinginan pengerukan alur sungai, kepemilikan lahan, dan kontribusi korporasi terhadap desa.
“Semuanya sudah kita catat dan masukan dalam daftar inventaris masalah (DIM). Insyallah kita akan sampaikan ke pemerintah kabupaten untuk ditindak lanjuti,” tukasnya.
Lebih jauh Syafri menjelaskan, selama KKN pihaknya berhasil mengundang Kesatuan Pengelolaan Hutan Sigambir Kota Waringin untuk duduk bersama, mendengarkan persoalan warga desa Penagan, khususnya nelayan di dusun 1 dan 2 yang secara langsung tempat tinggalnya berada di wilayah hutan lindung. Dalam diskusi tersebut turut disampaikan
keberatan warga akan kehadiran HTI di wilayah mereka.
“Saya pikir kita perlu duduk bersama untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Kekhawatiran dan alasan penolakan warga perlu didengar, begitu juga penjelasan pemerintah dan pihak terkait perlu dipertimbangkan, jika saling menguntungkan tentu perlu diakomodir. Tapi jika sebaliknya, tidak ada salahnya untuk ditolak,” imbuh Marwansyah, ketua kelompok KKN desa Penagan.
Syafri Hariansah mengaku bersyukur lewat KKN ini dapat turut berkontribusi lewat sumbangsih pemikiran membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat. (Fth)