Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, meminta kepada masyarakat agar jangan mau menyerahkan sertifikat tanah asli atau fisik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu dikatakan Muraz meluruskan kegaduhan yang terjadi di masyarakat bahwa dengan adanya rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) memberlakukan pendaftaran sertifikat tanah elektronik (e-sertifikat) pada tahun ini secara bertahap, maka sertifikat tanah asli/fisik ditarik BPN atau sudah tidak berlaku.
“Tidak benar sertifikat tanah asli ditarik BPN. Masyarakat jangan menyerahkan sertifikat aslinya ke BPN. Sertifikat itu tetap jadi bukti hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” kata Muraz saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Menurut Muraz, kegaduhan tersebut terjadi akibat rencana pemberlakuan e-sertifikat oleh BPN tidak disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Bahkan, setelah keluar Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, sosialisasi pun dinilainya belum dilakukan secara baik.
“Jadi sebaiknya, BPN segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa sertifikat elektronik ini diperuntukan untuk mempercepat pensertifikatan tanah yang masih puluhan juta bidang di seluruh Indonesia. Karena tanpa menggunakan IT, barang kali target pensertifikatan oleh BPN juga agak sulit dicapai,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga sudah mendapat informasi langsung dari BPN bahwa pendaftaran e-sertifikat ini diprioritaskan untuk aset-aset milik pemerintah dan BUMN. Sementara untuk masyarakat umum belum diwajibkan.
“Yang penting masyarakat jangan terpengaruh, tetap tenang, pegang sertifikatnya, jangan tergoda oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan sertifikat yang sudah ada,” pungkasnya. (Bie)