Jakarta, JurnalBabel.com – Sebulan lebih sudah Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di gelar pada 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19, melalui rapat kerja, Selasa (30/3/2020). Dalam rapat tersebut pula disampaikan rencana pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu ini menjadi penting sebagai dasar hukum penundaan hari pemungutan suara yang oleh Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) secara jelas menyebutkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 sedianya jatuh pada 29 September 2020.
Tidak hanya itu, Perppu juga menjadi dasar penundaan pelaksanaan seluruh tahapan dan persiapan teknis menuju hari pemungutan suara Pilkada serentak. Nyatanya, hingga kini kesepakatan penundaan Pilkada Serentak 2020 diambil melalui rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu, Perppu tidak juga terbit.
Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz menyatakan bahwa pihak yang mengajukan Pilkada Serentak diundur menjadi 9 Desember 2020 adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam raker 30 Maret lalu. Artinya secara sah mewakili pemerintah/Presiden. Selanjutnya masih dalam raker tersebut, Komisi Pemiliham Umum (KPU) minta April 2020 harus sudah ada Perppu untuk Pilkada Serentak 2020.
“Dengan tidak keluarnya Perppu, jelas menjadi tidak ada kepastian hukum untuk Pilkada serentak ini, karena pelaksanaan 23 September 2020 jelas sudah tidak mungkin dilaksanakan,” kata Muraz saat dihubungi, Minggu (3/4/2020).
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat ini mengatakan pandemi Covid-19 saat ini tidak ada yang bisa menentukan secara pasti kapan akan berahir. Sebab itu, ia mengusulkan seharusnya Presiden segera menerbitkan Perppu yang flexible. Misalnya, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020, dengan ketentuan Pemerintah, DPR , KPU, Bawaslu, DKPP, pada Juni 2020 melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk pelaksanaannya.
Apabila masih tidak memungkinkan maka Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan selambat-lambatnya pada September 2021. “Dengan demikian tidak perlu ada Perppu yang merubah Perppu,” ujarnya.
Menurut mantan Wali Kota Sukabumi ini, pemerintah/presiden harus punya ketegasan dan kejelasan terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 serta jangan membuat bingung di Pemerintah Daerah (Pemda) Pasalnya, papar Muraz, ada surat dari Mendagri dan Menteri Keuangan yang meminta mengubah anggaran (APBD) untuk penanganan Covid-19, serta ada juga Surat Mendagri yang minta dana Pilkada tidak boleh diganggu.
“Belum lagi bagi Pemda-Pemda yang kepada daerahnya berakhir maka pejabat (pj) kepala daerah juga akan kesulitan dalam menangani APBD-nya,” paparnya.
Persiapkan PKPU
Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengungkapkan, saat ini draft Perppu yang mengatur penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah ada di meja Presiden Jokowi. Sementara Komisi II menargetkan Perppu itu sudah diserahkan ke DPR pada April lalu. Namun hingga kini Perppu tersebut belum dikeluarkan oleh Presiden dan belum diserahkan ke DPR.
Sebab itu, kata dia, sebagai alternatif dasar hukum penundaan Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020, Komisi II akan meminta KPU mempersiapkan untuk mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi PKPU-nya yang dipersiapkan KPU. Tentunya bila mana tidak jadi 9 Desember. Misalnya, Covid-19 ini tidak jelaskan. Dipilih 9 Desember dengan asumsi Covid itu selesai 29 Mei 2020,” jelas Syamsurizal saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan apabila asumsi tersebut tidak sesuai rencana, maka penundaan Pilkada serentak 2020 digelar pada 17 Maret 2020. Dimana, sebelumnya KPU sudah memberikan tiga opsi yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.
“Kalau Perppu sudah keluar tidak masalah. Tapi yang kita pikirkan, tidak mungkin Perppu dikeluarkan berkali-kali,” katanya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.
Sebab itu, dia menilai KPU dalam posisi sulit apabila Perppu tidak dikeluarkan maupun opsi mengerluarkan PKPU sebagai alternatif penundaan Pilkada serentak. “Kita juga akan mengkaitkan dana hibah di daerah untuk Pilkada yang sudah terpakai Rp 5 triliun dari total Rp 14 triliun,” ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Riau I ini mengatakan semua pihak mengharapkan pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan Pilkada serentak digelar sesuai rencana pada 29 September 2020. Namun, tegas dia, opsi Pilkada Serentak 2020 di gelar 9 Desember 2020 menjadi opsi terbaik.
“Presiden/pemerintah memilih 9 Desember karena 4 tahapan sudah ditunda, KPU tidak bisa memburu itu kalau Pilkada serentak tetap digelar 29 September 2020,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby