Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Supriyanto, yakin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak mungkin keliru menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As’adudin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Ia juga yakin Brigjen Andi Chandra sudah pensiun sebagai perwira TNI aktif, sehingga sudah memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada bahwa penjabat bupati/wali kota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
“Saya yakin sudah dipensiunkan, tidak mungkin Mendagri keliru,” kata Supriyanto kepada jurnalbabel.com, Kamis (26/5/2022).
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberi wadah perwira TNI/Polri bisa dilimpahkan menjadi ASN dengan jabatan struktural yang setara tugasnya. Setelah itu, perwira tersebut bisa ditugaskan sebagai Pj kepala daerah.
“Kan bisa saja anggota TNI/Polri, pagi dilimpahkan menjadi PNS, sore dianggkat jadi penjabat kepala daerah. Kalau itu hanya teknis saja,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, perwira TNI/Polri aktif tidak bisa ditunjuk jadi Pj kepala daerah, harus pensiun dahulu sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya Perwira TNI/Polri setelah pensiun dilimpahkan ke jabatan sipil, itu bisa menurut UU ASN. Ketika sudah menjabat di jabatan sipil, maka sesuai ketentuan UU Pilkada, dia bisa ditunjuk sebagai Pj,” jelasnya.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Andi menggantikan Bupati Seram Bagian Barat, Yustinus Akerina yang habis masa jabatan pada Minggu (22/5/2022).
Gubernur Maluku Murad Ismail pun sudah melantik Brigjen Andi Chandra di Alun-alun Lapangan Merdeka Kota Ambon, pada Rabu, (24/5/2022) sore WIT.
(Bie)