Jakarta, JurnalBabel.com – Belakangan ini publik dihebohkan berita Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terinfeksi covid-19 tetapi baru mengaku setelah sembuh.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membenarkan Airlangga Hartarto sempat terinfeksi Covid-19 pada 2020. Konfirmasi ini diberikan setelah Airlangga yang menjadi donor plasma konvalesen, Senin (18/1/2021) yang notabene hanya bisa diikuti jika seseorang sudah pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sembuh.
Namun berbagai kalangan menyamakan masalah ini dengan kasus yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait rahasiakan hasil tes swab positif Covid Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, pada 2020.
Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, mencoba menganalisis dari sisi hukum pidana. Menurutnya, sulit bagi aparat penegak hukum untuk menetapkan Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi tersangka seperti Habib Rizieq dan lainnya.
Pasalnya, lanjut Azmi, tidak ada persamaan proses dan persamaan perlakuan dari kedua masalah yang dialami Airlangga dan Habib Rizieq dan lainnya.
“Ini kendala dalam penegakan hukum, dimanapun. Sepanjang kalau ada perbedaan seperti ini jadi sulit (Airlangga jadi tersangka-red),” kata Azmi Syahputra yang juga dosen hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta ini kepada jurnalbabel.com, belum lama ini.
Airlangga yang rahasiakan terinfeksi Covid-19, berbeda dengan 4 menteri kabinet pemerintahan Presiden Jokowi Jilid 2 yang mengumumkan secara terbuka kepada publik selama pandemi ini. Mereka yaitu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Edhy Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Fachrul Razi saat masih menjabat sebagai Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Sementara itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai Airlangga dapat dipidana lantaran tidak terbuka terkait kondisi kesehatannya saat positif terinfeksi covid-19.
Menurut Mudzakir, polemik Airlangga ini mirip dengan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Diketahui, Rizieq bersama dengan Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyembunyikan rekam medis terkait Covid-19.
“Semestinya, kalau kasus yang sama dikenakan pasal yang sama juga. Artinya dijadikan tersangka sama seperti Rizieq,” tutur Mudzakir seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan aturan.
“Saya kira penegak hukum tidak boleh diskriminatif. Terhadap Menko Perekonomian ini harus ditindak, disamakan dengan perlakuan hukum terhadap Rizieq Shihab, agar tidak terkesan hukum menjadi alat kekuasaan,” ujarnya.
(Bie)