JURNALBABEL.COM– Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti RI) telah menetapkan jabatan profesor kepada Uskup Pangkalpinang Mgr. Adrianus Sunarko, OFM.
Penetapan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Teologi bagi lulusan S-3 Universitas Albert Ludwig, Freiburg, Jerman ini berdasarkan surat bernomor 49862/A2.3/KP/2018, tentang Kenaikan Jabatan Akademik/ Fungsional Dosen Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Keputusan yang ditandatangani Mohamad Nasir selaku Menristek Dikti itu berlaku, terhitung mulai berlaku 1 September 2018.
“Menetapkan, nama Dr. Adrianus Sunarko, Lic.Theol dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/ Guru Besar dalam Bidang Ilmu Teologi, dengan angka kredit sebesar 851,50 dari 850 yang disyaratkan, dengan unit kerja di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta,” demikian bunyi surat putusan Menristek Dikti.
Seperti diketahui jabatan profesor setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/Guru Besar (Nilai Kum Minimal 850).
Pengangkatan Monsegniur Adrianus Sunarko OFM sebagai Guru Besar menyusul dua uskup lainnya yang juga telah menerima gelar serupa yakni Uskup Agung Jakarta, Mgr. Prof. Dr. Ignatius Suharyo Hardjoatmojo, Pr dan Uskup Malang, Mgr. Prof. Dr. Hendrikus Pidyarto Gunawan, O. Carm.
Kabar pengangkatan Uskup Adrianus Sunarko sebagai Profesor Teologi disambut gembira kolegialitas imam-imam Keuskupan Pangkalpinang.
“Proficiat Bapa Uskup atas pengangkatannya sebagai Guru Besar,” tulis Ketua Komisi Komsos Keuskupan Pangkalpinang Romo Stefanus Tomeng Kelen Pr ke redaksi Jurnalbabel.com, Senin (26/11-2018).
Senada disampaikan Ketua Komisi Kerawam, Romo Yohanes Kurnianto Jeharut, Pr. “Hari Guru dapat Kabar Gembira, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM – Uskup Pangkalpinang – dikukuhkan sebagai GURU BESAR/PROFESOR dalam bidang TEOLOGI. Proficiat Bapa Uskup: Mgr. Prof. Dr. Adrianus Sunarko, OFM,” tulis Romo Hans di akun facebooknya.
Dilansir laman Lipi.go.id, berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, universitas, institut, atau sekolah tinggi dapat mengangkat Guru Besar atau Profesor. Seorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor (UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen).
Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor. Profesor mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebar luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. (*/ft)
1 comment
Proficiat Uskup Profesor Adrianus Sunarko, OFM