Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kejadian empat siswa SD di Palembeng, Sumatera Selatan (Sumsel), keracunan setelah mengonsumsi minuman botol semprot.
Irma menilai hal itu akibat dari dasar hukum penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang lemah.
“Saat ini Komisi IX DPR sedang melaksanakan Panja Pengawasan Obat dan Makanan, juga Panja Garam, Gula, Lemak dalam rangka memperkuat Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM). Terlalu banyak korban dan kerugian masyarakat akibat lemahnya dasar hukum penindakan oleh BPOM,” kata Irma Suryani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan pihaknya mendorong RUU POM segera rampung. Ia mengungkit draf naskah akademis RUU tersebut sudah diberikan DPR kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk itu, Komisi IX merasa perlu menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang saat ini draf naskah akademisnya sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan. Komisi IX DPR berharap RUU ini dapat segera dibahas mengingat kebutuhan yang mendesak dan waktu periode masa sidang sudah tinggal dua bulan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP NasDem ini mengungkit sengkarut penanganan banyak kasus gagal ginjal akut anak yang belum ada solusi konkret hingga sekarang. Kejadian ini, menurut Irma, menjadi desakan khusus untuk memperkuat pengawasan BPOM melalui UU.
“Korban gagal ginjal akut anak-anak belum ada solusinya. Sekarang ada empat anak-anak yang teracuni akibat minuman instan, belum lagi tingginya angka cuci darah dan penyakit tidak menular lainnya akibat dari GGL. Untuk mengatasi hal tersebut, tidak ada jalan lain kecuali memperkuat pengawasan BPOM melalui UU,” kata Irma.
“Pemerintah tidak boleh mengedepankan ego sektoral semata. Jangan berpikir sempit, BPOM bukan rival, tapi partner yang harus didukung, agar pekerjaan Kemenkes lebih ringan dan program preventifnya mencapai target,” pungkasnya.
Diketahui, empat siswa di SDN 39 Palembang keracunan minuman kemasan botol semprot. BBPOM Palembang akan melakukan pengujian ulang terhadap minuman kemasan botol semprot itu.
“Untuk mengetahui penyebab keracunan setelah ada hasil pengujian,” kata Plt Kepala BBPOM Palembang Teddy Wirawan, Selasa (30/7/2024).
Pengujian sampel produk dilakukan setelah BBPOM Palembang mendapatkan sisa produk yang dijual. Produk saat ini sudah habis terjual. Produk minuman semprot diketahui terdaftar di BPOM MD dengan Nomor Verifikasi 266631013261.