Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Fraksi Demokrat, Bambang Purwanto, menyatakan pihaknya belum menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anggota DPR berinisial DK.
“Kalau dari MKD menunggu laporan,” kata Bambang Purwanto saat dihubungi Sabtu (16/7/2022).
Nama Debby Kurniawan kini tengah melambung menjadi trending topik di Twitter lantaran adanya isu mengenai seorang anggota DPR RI yang melakukan aksi tercela dan dapat mencoreng nama baik DPRI RI. Aksi tersebut adalah aksi pencabulan yang telah dilakukan di 3 kota yakni, Jakarta, Lamongan dan Semarang.
Debby Kurniawan merupakan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang lahir di Lamongan pada 7 September 1981 yang menganut agama Islam.
Laporan atas anggota DPR inisial DK sedang diusut Bareskrim. Laporan atas DK teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan tersebut.
Dalam dokumen yang dilihat, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor. Dia dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Dokumen tersebut menyatakan dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan, masih dalam penyelidikan.
Anggota Komisi IV DPR ini mengungkapkan sidang mahkamah partai Demokrat sudah menyelidiki bahwa anggota partainya di Komisi X DPR itu tidak terbukti melakukan pencabulan.
“Di MKD sama, menunggu laporan, harus jelas status yang melaporkan itu. Kita gelar, kita tanya juga saksi, bukti,” paparnya.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan kasus tersebut. (Bie)