Jakarta, JURNALBABELCOM – Fraksi NasDem DPRD DKI menolak tegas usulan pemerintah membuat rumah sakit khusus covid-19 untuk pejabat.
Pasalnya, dalam Undang Undang Dasar (UUD) 45 dengan tegas dan jelas disebut setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Jangan khianati UUD. Pasal 28 H Ayat 1 dan 2 Setiap orang (warga negara Indonesia) berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Ketua Fraksi Partai NasDem Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, Kamis (8/7/2021)
Pejabat, kata anak buah Surya Paloh ini, seharusnya rela berkorban demi rakyatnya. Bukan malah mengorbankan rakyat. Jabatan itu bukan sesuatu yang abadi, itu hanya titipan, bahkan cuma sementara saja.
“Jangan mentang-mentang pejabat terus maunya dapat ‘karpet merah’,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI ini.
Ia berharap seluruh pejabat negara, kader-kader partai politik, bisa bergotong-royong membantu masyarakat yang membutuhkan, dan mendukung kerja-kerja pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran virus covid-19.
“Gotong-royong agar ringan. Membantu sesama adalah perbuatan mulia,” kata Wibi.