Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Syamsurizal, mengatakan selain disiplin protokol kesehatan (prokes), proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus berkualitas sesuai prinsip demokratis.
Menurutnya, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi refleksi untuk menentukan berkualitas atau tidaknya Pilkada serentak 2020.
Demikian ditegaskannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak di Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir dalam pertemuan, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Makassar, GAKKUMDU Kota Makassar serta Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Walikota Makassar, baru-baru ini.
“Saya berikan penekanan netralitas ASN tidak semata mata kita menuntut agar para ASN itu berpihak pada calon tertentu. Tapi kita berikan penekanan netralitas berkaitan dengan profesionalisme pegawai yang bersangkutan,” kata Syamsurizal.
Sebagaimana diketahui, netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
“Ke depan kita inginkan para ASN itu menjadi profesional berkelas dunia, memberikan pelayanan terbaik kepada publik karena mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkas legislator asal Riau ini.
Seperti diketahui, sejumlah aktivitas ASN yang termasuk kategori pelanggaran netralitas dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya mulai dari masa sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa setelah penetapan calon.
Salah satunya kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, dan memberikan like. Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas. (dpr.go.id/bie)