Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Anwar Hafid, menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum perlu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), pasca Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Pasalnya, kata Anwar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila Gubernur berhalangan maka posisinya digantikan oleh Wakilnya, yakni Andi Sudirman Sulaiman.
“Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, kalau Gubernur berhalangan maka Wakil Gubernur akan melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai adanya keputusan hukum tetap,” kata Anwar Hafid saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).
Legislator asal Sulawesi Tengah ini meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus korupsi yang menjerat Nurdin.
“Saya kira kita harus terus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pak Gubernur. Kita tunggu KPK bekerja dalam waktu 24 jam sejak OTT,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga yakin pemerintahan di Sulsel tidak terganggu dengan kasus OTT Nurdin. Pasalnya, kewenangan Wagub sama dengan Gubernur dalam menentukan suatu kebijakan.
“Saya kira tidak terganggu, karena ada Wagub yang eks oficio secara Undang-Undang dapat melaksanakan tugas-tugas kepala daerah. Pemerintahan show must go on. Apabila kepala daerah berhalangan sementara atau berhalangan tetap,” pungkasnya. (Bie)