Jakarta, JURNALBABEL.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi atas pencapaian OJK tersebut. Akan tetapi ia mengingatkan kepadaOJK untuk dapat meningkatkan kinerja kembali.
“Pertama, kita ucapkan selamat kepada OJK sudah meraih sertifikat ISO 37001 manajemen anti penyuapan. Dengan adanya seritifikat ISO 37001 ini diharapkan kinerja OJK sudah menjadi lebih baik dengan mengikuti prosedur sistem ISO dan dengan sdh adanya sistem ISO ini apa yang menjadi kabar miring selama ini terhadap OJK dan tindakan-tindakan dari oknum OJK yang menjadi sorotan kita semua itu dapat diperbaiki dengan sudah adanya SOP yang telah baku bedasarkan sertifikat ISO didapat,” ujar Wihadi dalam siaran persnya, Jumat (13/8/2021)
Politikus Gerindra ini berharap OJK kedepan harus dapat menujukkan kinerja yang lebih baik karena OJK harus bisa belajar dari pengalaman yang sudah pernah dilakukan saat itu.
“Jadi, kedepan kita harapkan lebih baik dan ini suatu tahapan dimana menuju ke arah lebih baik. Apapun yang terjadi dulu menjadi suatu acuan yang tidak boleh terjadi lagi,” tegas Wihadi yang juga legislator dari dapil IX Jatim ini..
Sebelumnya, OJK secara resmi berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Proses sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia kepada OJK pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2021, yang meminta Sektor Jasa Keuangan untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia, sebagaimana komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh OJK dan seluruh asosiasi di industri jasa keuangan pada 18 Agustus 2020 lalu, untuk secara bersama-sama menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001.
“Terima kasih kepada PT British Standard Institution Group Indonesia dan Ernst & Young Indonesia yang telah memberikan saran dan masukan kepada kami, selama proses audit Sertifikasi. Terima kasih juga kepada seluruh insan OJK atas upaya dan kerja kerasnya dalam penyiapan proses sertifikasi ini dari awal hingga akhir,” ujar Wimboh dalam keterangan resmi di akun Instagramnya,
@wimboh.ojk. (Bie)