Jakarta, JurnalBabel.com – Boleh atau tidaknya ojek online atau Ojol mengangkut penumpang di kawasan Kota Tangerang masih belum jelas juga. Pasalnya, ada perbedaan sikap antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot).
Pemprov Banten memberikan lampu hijau kepada aplikator Ojol dan menganggap aplikator Ojol sudah memenuhi semua persyaratan. Sementara itu, Pemkot Tangerang belum mau langsung mengizinkan aplikator ojek online. Masih ada syarat yang belum dipenuhi.
Semakin membingungkan lantaran pihak aplikator memegang izin operasional mengangkut penumpang dari Pemprov Banten.
Pihak Pemkot Tangerang meminta pihak aplikator ojek online (ojol) segera memenuhi persyaratan pengangkutan penumpang sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan Pemprov Banten. Aturan yang dibuat tersebut merupakan upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di transportasi, khususnya ojol.
Adapun enam syarat yang wajib dipatuhi aplikator Ojol dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten dalam surat bernomor 55/1760-Dishub.04/2020. Dalam surat tersebut ditulis angkutan roda dua berbasis aplikasi bisa digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan beragam ketentuan.
Ada enam ketentuan yang tertulis, yaitu:
Pertama, perusahaan aplikasi diminta menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu.
Kedua, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi.
Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm yang digunakan penumpang adalah dari pengemudi.
Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya.
Kelima, pengemudi menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.
Terakhir, pengemudi diminta menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau lembaga yang berwenang.
Harus Disikapi Positif
Menanggapi hal itu, Anggota DPR dari daerah pemilihan Banten III (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), Martina, menyatakan beda sikap antara Pemprov dan Pemkot Tangerang perlu dilihat dari dua sisi. Menurutnya, Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan seperti itu karena melihat kondisi status Covid-19 di setiap wilayah kabupaten/ kota di Banten berbeda-beda.
“Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan izin untuk ojek online bisa beroperasi kembali, selain test swab bagi driver ojol dan supir bus antar kota antar propinsi, ditambah kesiapan pemerintah kota dan kabupaten di Tangerang Raya untuk melakukan test tersebut,” kata Martina saat dihubungi, Sabtu (25/7/2020).
Anggota Komisi X DPR ini mencontohkan dari 8 kota/kabupaten di Banten, 6 kabupaten sudah berstatus “Resiko Rendah”, sedangkan 2 kota masih berstatus resiko sedang, (Data Zonasi Risiko Provinsi Banter per 19 juli 2020 Gugus Tugas Covid19). Tangsel ini masih masuk di resiko sedang.
Dengan pertimbangan demikian lah, cara pandang Pemprov Banten kenapa memutuskan Ojol boleh untuk beraktifitas seperti sediakala, karena mayoritas kabupaten/kota menunjukan kondisi membaik, juga agar kegiatan perekonomian tetap berjalan.
Sedangkan Pemkot Tangerang memandang kondisi status Kota Tangerang belum menunjukan sepenuhnya baik, oleh karenanya mengapa belum mengizinkan ojol untuk beroperasi seperti sediakala.
Menurut Martina, perbedaan kebijakan antara Pemprov Banten dengan Pemkot Tangeran sebenarnya bentuk perhatian dan kehati-hatian pemerintah kepada rakyatnya.
“Marilah kita selalu positif thinking dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang di lakukan pemerintah baik pusat maupun daerah. Saya yakin keputusan yang diambil baik Pemprov maupun Pemkot adalah semata-mata demi kebaikan kita semua,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta masyarakat tetap jaga kesehatan, patuhi selalu protokol kesehatan covid. (Bie)