Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan hanya persoalan di pemasyarakatan.
Menurutnya, dalam criminal justice system ujung pemidanaan adalah pemasyarakatan. Ia juga sepakat bahwa ultimum remidium atau pidana adalah alternatif terlahir dari sistem hukum.
“Harus dilihat bahwa hukum bukan untuk pembalasan, tapi sebagai penertiban,” kata Khairul Saleh, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9/2021)
Untuk membenahi masalah over kapasitas lapas ini, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak tiga Undang-Undang (UU) perlu segera di revisi dan disahkan.
Pertama, revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang lebih mengedepankan pendekatan rehabiliatasi pengguna. Pasalnya, kata Khairul Saleh, hampir 50 persen penghuni penjara adalah kejahatan narkotika.
Revisi UU Narkotika ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 yang diusulkan oleh Pemerintah. Namun hingga kini, Pemerintah belum menyerahkan draf maupun daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.
Kedua, mengesahkan Revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Revisi tersebut menurut Khairul Saleh terutama tentang hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang selama ini selalu terganjal dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan aspek semangat kepenjaraan.
Revisi UU Pemasyarakatan sudah masuk dalam Prolegnas 2019-2024 yang diusulkan Pemerintah. Bahkan sempat revisi UU tersebut hampir disahkan oleh DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu, namun batal dilakukan karena penolakan publik.
Ketiga, disahkannya Revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ruh dari sistem pemidanaan di Indonesia yang lebih jelas.
Revisi UU KUHAP ini juga sudah masuk dalam Prolegnas 2019-2024 yang diusulkan oleh Pemerintah. Hingga kini, belum ada pembahasan.
Selain itu, legislator asal Kalimantan Selatan ini menandaskan restibusi WBP juga perlu terus dilakukan, sehingga beban suatu lapas/rutan tidak bertumpu satu sisi.
“Penambahan jumlah sipir dan peningkatan SDM menjadi sangat penting,” ujarnya.
(Bie)