Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad, menilai tidak ada yang salah dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan upaya penindakan lewat Operasi Tangap Tangan (OTT) karena merusak citra negara Indonesia.
Suparji lebih melihat pernyataan Luhut tersebut lebih dimaksudkan agar pemberantasan korupsi produktif dlm mendukung pertumbuhan ekonomi l, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak negatif cifra negatif pada negara.
“Karena penegakan hukum mempengaruhi pertumbuhan ekonomi,” kata Suparji kepada jurnalbabel.com, Rabu (21/12/2022).
Menurut Suparji, OTT dapat dilakukan jika cukup alat bukti terhadap dugaan korupsi dan terbukti pada saat korupsi atau dalam jangka yang tidak lama dari korupsi. Namun demikian juga tidak mengendorkan pemberantasan korupsi.
“Masalahnya bukan OTT atau tidak, tetapi korupsi bisa diberantas,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini juga berpandangan bahwa penindakan korupsi itu lebih baik tanpa adanya OTT. Pasalnya, ada atau tidaknya OTT itu sama-sama tidak melanggar UU.
“Memang jika bisa ditindak tanpa OTT, maka itu lebih baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terlalu sering melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT).
Karena menurut Luhut, tindakan OTT tersebut menjadikan Indonesia dipandang jelek.
Luhut menyampaikan pesan tersebut dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 yang ditayangkan dalam kanal Youtube StranasPK Official, Selasa (20/12/2022).
(Bie)