Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan polisi harus melakukan penyidikan secara terukur dengan menemukan directing mind personil yakni pengendali/otak pada perusahaan Holywings dalam kasus promo minuman beralkohol (miras) gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Pasalnya, para pelaku pembantu dalam hal ini 6 staf Holywings yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbau penistaan agama ini, tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah.
“Harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Hollywings,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, kata Azmi, polisi harus menyisir apakah ada permufakatan jahat oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali yang secara serentak menyepakati promo miras ini, atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus tersangka.
“Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Azmi menjelaskan sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah.
Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya. Apalagi tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas management.
Artinya, jelas Azmi, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang ia nya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.
“Ini kuncinya, karena jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap 6 pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu, maka personal pengendali pada level management lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah,” jelasnya.
(Bie)