Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu mempertimbangkan lagi amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam sengketa hasil Pilpres 2024. Pasalnya, Mega merupakan bagian dari partai pengusung Ganjar-Mahfud yang menjadi pemohon sengketa.
Rullyandi yang juga Tim Kuasa Hukum KPU dalam Sengketa Pilpres di MK, mengaku mengikuti secara langsung jalannya persidangan. Dia mengatakan tidak ada pendapat dari amicus curiae yang disampaikan di dalam persidangan.
“Di dalam mengadili sengketa Pilpres di MK, sebenarnya yang diuji itu kan adalah bagaimana pembuktian dalil-dalil yang dimohonkan pemohon, termohon KPU, pihak terkait dan mendengar keterangan Bawaslu. Itu diuji semua dalam persidangan. Pertanyaannya, amicus curiae masuk tidak dalam fakta persidangan? Kan tidak ada,” kata Rullyandi kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, pendapat amicus curiae disampaikan di luar proses persidangan. Atas dasar itu, pendapat amicus curiae tidak relevan untuk dipertimbangkan.
“Dia kan terpisah sebagai sahabat pengadilan, mengajukan diri, karena itu menurut saya tidak ada relevansinya untuk dipertimbangkan apa yang dimohonkan oleh para amicus curiae itu yang isinya ada akademisi, ada tokoh masyarakat, ada Habib Rizieq, ada Din Syamsudin, baru kemarin daftar, kemudian Megawati, ketua partai,” terangnya.
Dia juga menilai keinginan Megawati dalam sengketa Pilpres harusnya sudah terakomodir dalam permohonan Ganjar-Mahfud, yang diusung PDIP, selaku pemohon. Hal itu menyebabkan amicus curiae Megawati tak perlu lagi dipertimbangkan.
“Kalau posisinya Megawati sebagai Ketua Umum Partai, dia sebagai partai pengusung paslon nomor 3, mestinya kan sudah terakomodir keinginannya, harapannya, keluh kesahnya, itu sudah diakomodir di permohonan sengketa Pilpres 03 dan tentunya sudah dijawab juga oleh KPU,” ujarnya.
“Jadi menurut saya tidak perlu lagi mempertimbangkan amicus curiae-nya Megawati karena sebetulnya ya 03 itu sudah mewakili juga dari partai pengusung,” sambungnya.
Rullyandi pun menyerahkan putusan kepada hakim MK. Dia percaya hakim MK bersikap independen dalam mengambil putusan.
“Jangan sampai nanti hakim justru malah didesak dengan keinginan-keinginan pihak di luar persidangan itu,” ucapnya.
MK telah menerima 23 amicus curiae. Selain Megawati, ada juga amicus curiae yang diajukan oleh mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.