Jakarta, JurnalBabel.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus DPR RI RUU tentang Perubahan Kedua UU tentang Paten menyimpulkan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional merupakan kekayaan Indonesia yang harus dikelola.
Pansus yang dipimpin oleh Anggota DPR RI Wihadi Wiyanto ini juga menyimpulkan bahwa sumber daya genetik dan pengetahuan itu harus dilestarikan, dilindungi, dan dimanfaatkan dengan baik karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
”Pemerintah perlu terus melakukan upaya-upaya preventif dan represif untuk mencegah pencurian dan pemanfaatan illegal atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional karena merugikan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Anggota Pansus RUU Paten DPR, Adde Rosi Khoerunnisa, saat diminta membacakan kesimpulan rapat oleh Pimpinan Pansus Paten di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Lebih lanjut, Pansus Paten juga mendorong penggunaan teknologi dan riset tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional agar dihasilkan invensi-invensi yang dibutuhkan masyarakat dan dapat dipatenkan sehingga mendatangkan keuntungan, baik bagi inventor maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Perubahan dan penyempurnaan ketentuan paten yang memanfaatkan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten harus: memperhatikan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia; memperjelas definisi mengenai penemuan atau invensi yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; memperkuat mekanisme pembagian manfaat secara adil dan merata; memperkuat perlindungan terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; mempercepat proses pemberian paten; meningkatkan transparansi dalam pemberian paten; dan melibatkan Kementerian Teknis pengelola Sumber Daya Genetik (SDG),” pungkasnya.