Jakarta, JurnalBabel.com – Partai Buruh berencana menggugat ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk pencalonan anggota legislatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.
Ketua Tim Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, mengatakan, pihaknya ingin syarat PT ini dihapuskan sepenuhnya oleh MK. Opsi kedua, paling tidak PT dibuat proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.
Artinya, Caleg yang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tidak memenuhi PT.
“Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar dihapuskan menjadi 0 persen seperti PT, atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap diberlakukan, dia based on-nya dapil,” kata Said Salahudin, kemarin.
“Selama ini partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPR kalau menggunakan dengan basis parliamentary threshold suara sah secara nasional,” sambungnya.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh ini pun mencontohkan saat Pileg 2024 ada 18 caleg yang gagal lolos ke Senayan meski dapat suara banyak karena partainya tak memenuhi PT. Ia tidak ingin hal ini terulang karena artinya banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
“Jadi tidak boleh lagi terjadi. Sehingga besok perhitungannya tidak lagi dengan menggunakan perhitungan perolehan suara sah nasional, tetapi based on dapil,” pungkasnya.