Jakarta, JurnalBabel.com – Status hukum Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tak jelas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023), mengumumkan bahwa Henri Alfiandi menyandang status tersangka.
Ia diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Namun, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada TNI usai didatangi petinggi militer pada Jumat (28/7/2023).
Tanak secara tidak langsung menyalahkan tim penyelidik khilaf dan pelanggaran hukum prajurit TNI seharusnya diserahkan kepada pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dalam konferensi pers itu, baik Tanak maupun pejabat struktural KPK lainnya di lokasi tidak menjawab bagaimana kejelasan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan semestinya semua pimpinan KPK harus bertanggungjawab atas kekeliruan penetapan tersangka dan OTT mantan Kepala Basarnas tersebut.
Lebih khusus, lanjut Azmi, pada Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya atau Presiden dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK serta tidak memperpanjang masa jabatan komisioner KPK.
“Sebab dari kasus ini tampak kebingungan pimpinan KPK saling lempar statement. Termasuk dari kasus ini tidak boleh hanya dibebankan pada mundurnya Dirdik KPK semata, seolah Dirdik KPK jadi bamper atas kebingungan sikap pimpinan KPK,” kata Azmi Syahputra dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Terlepas pro kontra ini, Azmi mengharapkan pimpinan TNI harus segera mengambil langkah-langkah cepat dan terukur guna menegakkan hukum dalam kasus OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas.
“Sekalipun TNI mengajukan keberatan pada KPK namun TNI harus mampu dalam waktu yang segera menunjukkan komitmen dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
(Bie)