Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Sukamto, mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasien Covid-19 yang ingin mencoblos bisa menunjuk orang lain yang dipercaya untuk diwakilkan dalam Pilkada 9 Desember atau besok.
Namun perwakilan dari pasien Covid-19 tersebut diwanti-wanti oleh KPU adalah orang yang bisa menjaga rahasia pilihan dari pasien Covid-19.
Sepengetahuan Sukamto, tidak ada aturan pemilih saat mencoblos dapat diwakilkan atau diberi kuasa kepada orang lain tanpa kehadiran si pemilihnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Yang ia tahu dari aturan yang ada yakni pemilih hadir di TPS lalu meminta tolong kepada orang lain yang dipercayanya untuk mencoblos pilihannya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyontohkan ada orang yang sudah lanjut usia atau sepuh mengajak cucunya ke TPS, karena sudah tidak paham nomor, nama.
“Le tolong cobloskan nomor sekian, itu boleh. Tapi yang bersangkutan ada. Tapi kalau tidak hadir, ini saya belum pernah membaca, dan mendengar,” kata Sukamto saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).
Sebelumnya Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti, termasuk pasien Covid-19.
“Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya,” terang Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.
Mekanisme Pencoblosan
Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
Dalam PKPU tersebut, tepatnya Pasal 73 Ayat 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Tidak hanya pasien isolasi mandiri, tetapi pasien yang sedang dirawat di rumah sakit juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
Sementara itu, pada Ayat 4, diatur mengenai waktu pemilihan bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat atau isolasi mandiri. Adapun pasien baru bisa memilih pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
Kemudian, pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
(Bie)