Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi III DPR menduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan unjuk rasa di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ketika menolak tambang emas PT Trio Kencana hingga menyebabkan Rifaldi tewas tertembak.
Dugaan itu ditemukan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI usai melihat langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Komisi III telah berdialog dengan masyarakat Parimo dan bertemu pihak keluarga korban. Selain itu, Komisi III hari ini juga telah melakukan rapat dengan Kapolda Sulteng serta melihat langsung ke lapangan. Kami tidak mengambil kesimpulan, namun ada catatan yang menjadi konsen Komisi III, yaitu bahwa ada dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota Polri sehingga mengakibatkan korban meninggal,” kata Anggota Komisi III DPR RI Supriansa usai mengikuti pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulteng dan perwakilan PT Trio Kencana di Mapolda Sulteng, Jum’at (18/2/2022).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, Komisi III masih menunggu hasil forensik dan uji balistik terkait peristiwa yang menewaskan satu warga tersebut.
Komisi III juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penuntasan kasus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat Polda Sulawesi Tengah akan mengumumkan ke publik mengenai hasil uji forensik dan balistik dan akan menindak tegas oknum anggota Polri yang terbukti melanggar SOP sehingga mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya.
Selain itu, Supriansa juga mendorong Gubernur Sulteng agar segera menemui masyarakat di Parimo.
“Kami mendengar langsung harapan masyarakat ketika berdialog kemarin bahwasanya mereka ingin mendapatkan perhatian dan penjelasan dari Gubernur yang mereka cintai mengenai nasib lahan mereka pasca terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh PT Trio Kencana,” tutur legislator dapil Sulawesi Selatan II ini.
Terakhir, Supriansa juga mendesak PT Trio Kencana segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Parimo terkait IUP yang diperoleh, apa saja pola kerjasama perusahaan dengan melibatkan masyarakat sekitar dan komitmen dalam menjaga kawasan pertambangan dari resiko pencemaran lingkungan.
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Rudy Sufahriadi dalam paparannya meyakini dalam pelaksanaan pembubaran masa unjuk rasa yang melakukan pemblokiran jalan trans Sulawesi telah dilaksanakan sesuai SOP. Tetapi dirinya yakin ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran SOP.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Rudy menjelaskan kronologis kejadian dan penanganan unjuk rasa.
Langkah persuasif sudah dilakukan oleh personel kepolisian dan tindakan tegas terukur pembubaran aksi unjuk rasa yang melakukan pemblokiran jalan serta langkah-langkah yang telah diambil setelah diketahui terdapat satu korban meninggal dunia atas nama Rifaldi alias Aldi umur 21 tahun.
“Kami berupaya untuk melakukan penegakkan hukum terlebih dahulu terhadap pelanggar SOP, baru melakukan penegakkan hukum keluar. Yang pasti hukum harus ditegakkan,” tegas Rudy. (Bie)
Sumber: dpr.go.id