Jakarta, JurnalBabel.com – Langkah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang membentuk Panitia Khusus Partai Kebangkitan Bangsa (Pansus PKB) dinilai melanggar konstitusi. Pasalnya, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan secara organisatoris sama sekali.
Keduanya diatur dengan payung hukum yang berbeda yakni Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Partai Politik.
Wasekjen DPP PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengatakan hubungan PKB dan PBNU adalah hubungan historis dan aspiratif. Sementara secara organisatoris benar-benar berbeda dan tidak saling terkait.
”PKB dan PBNU itu keduanya diatur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing yang tidak saling berhubungan. Jadi, PBNU tak punya legal standing untuk mengintervensi PKB,” ujar Neng Eem dalam Diskusi Mingguan MPR bertajuk “UU Ormas dan UU Parpol, Bisakah Saling Mengintervensi?” yang diadakan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Menurut Neng Eem yang juga Sekretaris Fraksi PKB MPR RI ini, AD/ART PKB mengacu pada Undang-Undang Parpol, sedangkan AD/ART NU itu mengacu Undang-Undang Ormas.
”Jadi, jelas sekali kalau kita tulis bagan, tidak ada keterkaitan, tidak ada ketersambungan. Silakan dicek satu persatu, pasal per pasal, item per item, apakah di dalam Undang-Undang Ormas NU itu menyebutkan soal parpol, soal PKB, tentu tidak. Begitu juga sebaliknya, apakah kemudian di dalam AD/ART PKB itu juga ada redaksi yang mengatur tentang ormas NU, tidak ada karena dia punya payung hukum tersendiri,” katanya.
Sebab itu, pernyataan elite PBNU yang menyebutkan bahwa PBNU memiliki wewenang untuk mengevaluasi PKB jelas bertentangan dengan konstitusi.
”Tidak ada cerita dan dasar hukum yang bisa membenarkan ormas bisa mengevaluasi parpol apalagi mau mengambil alih. PKB sebagai parpol itu punya kedaulatan secara hukum, tidak bisa kemudian diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh PBNU meskipun PKB didirikan oleh para ulama NU. Hubungan yang ada adalah hubungan historis dan aspiratif, tak ada sama sekali hubungan secara organisatoris,” ungkap Anggota Komisi V DPR itu.
Sumber: tribunnews.com