Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) penting untuk segera dibahas karena para pekerja rumah tangga sebagai warna negara sesuai dengan amanat UUD 1945, memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Secara faktual, pekerja rumah tangga juga kerap mengalami diskriminasi, pelecehan, jam kerja yang tidak dibatasi, tidak ada atau kurangnya waktu istirahat, tidak ada libur, tidak ada jaminan sosial dan beragam bentuk kekerasan dalam bekerja, baik ekonomi fisik maupun psikis.
“Para pekerja rumah tangga yang disadari atau tidak sampai hari ini membutuhkan dukungan dan pemihakan agar secara hukum terlindungi, memiliki kedudukan hukum setara dan lebih mendapatkan kesejahteraan sebagaimana warga negara Indonesia lainnya,” ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Wihadi Wiyanto, dalam sambutannya saat membuka acara Forum Group Discussion dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Para pekerja rumah tangga di Indonesia secara kuantitas tergolong tertinggi di dunia, sebagian besar merupakan Perempuan dengan jumlah 84 persen dan bahkan anak-anak sebesar 14 persen. Untuk itu pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap eksploitasi dan human trafficking.
Terdapat beberapa hal pokok dalam RUU yang menjadi urgensi untuk dilakukan pembahasan, antara lain, pengaturan mengenai perlindungan pekerja rumah tangga, perekrutan PRT dalam dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, penyalur PRT adalah badan usaha berbadan hukum.
Kemudian, pengaturan mengenai perlindungan PRT dan diskriminasi eksploitasi pelecehan dan kekerasan, calon PRT yang disalurkan oleh penyalur PRT mendapat pendidikan baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pendidikan dan Pelatihan calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya, pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
RUU PPRT telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada Tahun 2022 dan masuk kedalam RUU Prolegnas Tahun 2024.
Anggota Komisi III DPR ini berharap agar RUU PPRT dapat segera dibahas pada sisa masa periode keanggotaan DPR RI periode 2019-2024.
Namun bila tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu, Ia mendorong agar RUU PPRT menjadi salah satu RUU carry over yang diprioritaskan pembahasannya sebagai prioritas utama yang harus diselesaikan pada periode 2024-2029.
“Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT untuk menjadi undang-undang. Semoga ikhtiar kita menjadi bukti pemihakan kita terhadap kebutuhan hukum seluruh pekerja rumah tangga agar lebih berdaya, terlindungi dan Sejahtera,” tutur politisi Partai Gerindra itu.