Jakarta, JurnalBabel.com – Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra, menyatakan 4 tersangka penjual vaksin sinovac di Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu dapat dijerat hukuman mati. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan sudah dengan sengaja dan sistemik bahkan dijual sampai ke Jakarta.
“Terungkapnya 4 tersangka pada Kepolisian Sumatera Utara terdiri dari oknum dokter IW dan KS dan oknum petugas Lapas di Medan serta seorang pegawai swasta yang selewengkan Vaksin dengan menjual pada orang lain guna menguntungkan dirinya sendiri yang terjadi beberapa hari lalu di Medan, tidak hanya sekedar dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagai pelaku suap dan penerima suap, namun karakteristik kejahatan yang dilakukan para pelaku ini semestinya bagi pelaku di hukum mati,” kata Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, hukuman mati sangat relevan dan sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sangat tepat para penyelenggara negara yang melakukan korupsi di moment bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati,” jelasnya.
Lebih lanjut Azmi mengatakan motivasi para pelaku ini sangat mempengaruhi perbuatannnya yang dilakukan dengan kesengajaan. Akibat ulah oknum penyelenggara negara ini menjadi preseden yang tidak baik bagi tim medis yang benar-benar berkerja.
Lebih ironis lagi saat ini keadaan bencana, Pemerintah sedang berusaha semaksimal mungkin berupaya menghadapi krisis justru perilaku aparatur mencoreng muka sendiri dan melakukan korupsi
Belum lagi, vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga Lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) ini menambahkan hal tersebut benar-benar sadis, apalagi dilakukan oleh orang yang punya ilmu kesehatan dan ilmu hukum.
“Sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini. Jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar-benar ditegakkan, berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan terus semakin subur,” tegasnya. (Bie)