PANGKALPINANG, JURNALBABEL.COM– Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo turut hadir dan didapuk menjadi pembicara kunci dalam acara Sarasehan Nasional Pembangunan Berwawasan Kependudukan yang diselenggarakan di Resto Gale-gale, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Jumat (13/9).
Dalam paparannya terkait Sinkronisasi Pembangunan Nasional dan Daerah dalam Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, Hadi mengatakan, pembangunan manusia merupakan proses yang tak pernah usai.
Dalam konteks ini, sejalan dengan pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2019 lalu, kini pembangunan itu difokuskan pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas agar bonus demografi menjadi bonus lompatan bangsa.
“Pembangunan manusia adalah proses yang tak pernah usai menuju keadaan Indonesia yang lebih baik,” tukas Hadi.
Menurut Hadi, dalam pidato kenegaraan presiden Jokowi menekankan, SDM unggul merupakan prasyarat transformasi bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan Indonesia, dengan cara-cara baru. Untuk itu diperlukan pertimbangan kebijakan pembangunan kependudukan yang dapat mengoptimalkan perubahan struktur-struktur tersebut baik dari sisi permasalahan kuantitas penduduk, kualitas penduduk, administrasi kependudukan, persebaran penduduk, maupun pembangunan keluarga.
Hal itu juga dituangkan dalam tahapan pembangunan dan arah kebijakan RPJMN 2020-2024 “Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang yang menekankan terbangunnya struktur perekonomian kokoh, berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah, serta didukung SDM berkualitas dan berdaya saing”.
Selain itu, pembangunan juga diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, secara tegas diuraikan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait pembagian urusan pemerintahan, baik yang bersifat absolut, konkuren, maupun pemerintahan umum.
“Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan urusan konkuren yang bersifat pelayanan wajib non dasar. Dalam pelaksanaan urusan tersebut, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,” tutupnya.
Dalam acara sarasehan ini, turut hadir Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Kepala BKKBN Provinsi Babel, Etna Estalita, Bupati Bangka Tengah, Pj. Sekda Babel, Yulizar, Kepala DP3CSKB Babel, Susanti, dan ratusan peserta yang merupakan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala Dinas Kependudukan dan KB Se-Indonesia. [Wati]