Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus benar-benar menyelesaikan tugasnya di 2024 dalam perkara sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.
Hal ini sehubungan dengan dibatalkannya pembentukan Badan Peradilan Pilkada yang semula diamanatkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, lewat putusan MK nomor 85/PUU-XX/2022.
“MK harus betul-betul menyelesaikan tugas yang ditinggalkan badan peradilan khusus (Pemilu/Pilkada-red),” kata Hendri Satrio saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa mereka yang berhak mengadili sengketa Pilkada 2024 dan seterusnya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, begitu pun Pasal 157 ayat (1) dan (2)–juga inkonstitusional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) UU Pilkada.
Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya “sampai dibentuknya badan peradilan khusus”, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.
“Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa ‘sampai dibentuknya badan peradilan khusus’ harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945,” kata Enny dikutip dari situs resmi MK, Senin.
“Dengan dihilangkannya frasa tersebut Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 selengkapnya harus dibaca ‘Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi’,” ujar Enny melanjutkan.
Hendri Satrio menilai menangani kasus sengketa Pemilu/Pilkada itu tidak mudah, namun dengan keputusan ini memang MK harus bisa memutuskan itu.
“Kita lihat saja nanti kedepannya, apakah MK mampu atau tidak. Sebaiknya mereka mampu karena ini kan sudah diputuskan,” ujarnya. (Bie)