Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, menanggapi pengibaran bendera pelangi yang biasa diidentikan dengan bendera dukungan terhadap LGBT di kantor Kedutaan Besar Inggris, Sabtu (21/5/2022).
Ia mengatakan memang betul Kedubes Inggris memiliki hak untuk mengibarkan bendera tersebut, karena kantor Kedubes itu masuk wilayah ekstra teritorial Inggris.
“Tapi, mereka harusnya menghormati sikap bangsa Indonesia yang anti terhadap LGBT, karena bertentangan dengan Pancasila,” kata Sukamta, dikutip dari situs fraksi.pks.id, Minggu (22/5/2022).
“Mereka harusnya sadar bahwa ini isu yang sensitif, apalagi beberapa waktu lalu hal ini menghangat akibat salah satu konten podcast youtuber Indonesia menampilkan pelaku LGBT untuk menerangkan tentang perilaku mereka,” tambahnya.
Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) ini menegaskan bahwa LGBT ini tetap merupakan sebuah penyakit mental, dan bisa menular, meski WHO mencabut LGBT dari daftar penyakit. LGBT bukan hak asasi manusia.
Menurut Sukamta, LGBT tetap tergolong penyakit mental yang dapat merusak tatanan sosial. Lebih jauh lagi bisa merusak peradaban suatu bangsa, karena terkait juga dengan disfungsi regenerasi.
Sebab itu, legislator asal Yogyakarta ini meminta pemerintah RI harus tegas dan melayangkan protes keras kepada Kedubes Inggris, meski mereka sudah menurunkan bendera tersebut.
“Sikap tegas ini sangat diperlukan agar menjadi efek jera bagi negara lain untuk tidak lagi mengulangi show up dukungan terhadap LGBT dengan menggunakan simbol bendera, misalnya, meski di wilayah ekstra teritorial mereka sendiri,” tegasnya. (Bie)