Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi II DPR, Mohamad Muraz, menyatakan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jangan merasa benar berargumen dan memaksakan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Chandra As’aduddin, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.
Menurut Muraz, Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, jelas menyatakan TNI/Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kecuali, lanjutnya, di lembaga yang ditentukan dalam UU seperti BIN, Basarnas, Kompolnas. Sehingga, kata Muraz, apabila TNI/Polri mau jadi ASN harus berhenti dahulu lalu beralih menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Muraz juga mengingatkan bahwa semangat dari lahirnya UU TNI dan UU Polri sebagai jawaban penolakan masyarakat terhadap dwi fungsi ABRI yang berpolitik praktis pada zaman Orba (Orde Baru).
Sebab itu, karena Pj Kepala Daerah itu jabatan politis, tegas Muraz, jangan lagi TNI/Polri dilibatkan dalam politik praktis.
“Jadi jelas disini, untuk jabatan sipil biasa saja, TNI/Polri aktif tidak boleh, apalagi menjabat jabatan politis. Ini kan mirip-mirip dwi fungsi ABRI lagi kalau dipaksakan. Itu harus dipikirkan kita bersama,” kata Muraz kepada jurnalbabel.com, Kamis (26/5/2022).
“Kalau berargumentasi ya susah, masing-masing punya pandangan sendiri. Pemerintah bisa saja dengan berbagai argumen UU itu ini boleh, tapi jelas di UU TNI/Polri tidak boleh,” sambungnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga sudah berulang kali menyampaikan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah menjelang Pemilu 2024 yang berjumlah 271 ini harus terbuka. Misalnya, melalui fit and proper test yang diketahui oleh pejabat publik dan parpol di daerah, sehingga Pj kepala daerah ini netral dari kepentingan politik.
“Fit and proper test sangat penting, yang melakukan silakan Kemendagri. Misalnya KASN dengan tim lain. Pimpinan Parpol di daerah melihat saja,” kata mantan Wali Kota Sukabumi ini.
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Andi menggantikan Bupati Seram Bagian Barat, Yustinus Akerina yang habis masa jabatan pada Minggu (22/5/2022).
Gubernur Maluku Murad Ismail pun sudah melantik Brigjen Andi Chandra di Alun-alun Lapangan Merdeka Kota Ambon, pada Rabu, (24/5/2022) sore WIT.
Dalih Kemendagri
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan menuturkan, pengangkatan Brigjen Andi sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat telah mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan PP Nomor 49 Tahun 2008,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2022).
Benny pun mencantumkan sejumlah dasar hukum soal posisi Brigjen Andi yang masih sebagai TNI aktif dan bertugas di BIN.
Ia mengacu pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebut kriteria untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Penjabat Gubernur, dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Penjabat Bupati/Walikota.
Kemudian Pasal 20 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga telah dinyatakan bahwa selain jabatan yang diisi oleh ASN, juga terdapat jabatan tertentu yang dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri, sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selain itu, kata Benny, adalah Pasal 147, Pasal 148, dan Pasal 149 PP No. 11 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri dan kompetensi jabatan, persyaratan jabatan ASN pada instansi tertentu serta penetapannya oleh PPK dengan persetujuan Menteri PAN/RB.
“Dari uraian regulasi tersebut di atas dapat dimaknai bahwa terdapat ruang bagi prajurit TNI/anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu, maka dalam hal prajurit TNI/anggota Polri aktif menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama, maka prinsipnya memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota,” kata Benny.
Benny pun mengatakan putusan MK No.15/PUU-XX/2022, yang dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan “prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Kopolhukam, Pertahanan Negara, Sesmilpres, BIN, Sandi Negara, LEMHANAS, Kemhan, Wantanas, SAR, BNN DAN MA.”
“Sehingga sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, maka dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” kata Benny.
Benny menambahkan, “Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2020 tentang Badan Intelijen Negara, Pasal 54 ayat (3) dinyatakan bahwa Kepala BIN Daerah merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon IIa.”
Benny juga menegaskan pelantikan Andi sudah melewati tahapan seleksi secara ketat saat masih kandidat. Kemudian, nama-nama kandidat disidangkan bersama presiden dan Tim Penilaian Akhir (TPA) hingga akhirnya dipilih sebagai penjabat gubernur atas keputusan presiden. Tim TPA terdiri atas mensesneg, menseskab, Mendagri, menPANRB, kepala BKN, kepala BIN, dan kapolri.
(Bie)