Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani
PANGKALPINANG, JurnalBabel.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak di atas satu tahun.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengatakan bahwa pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. “Silakan manfaatkan kesempatan ini, baik yang menunggak satu atau dua tahun. Kami ingin meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga sedang menjajaki sistem pembayaran pajak secara cicilan, baik harian maupun mingguan, seperti di kota-kota besar. Namun hal ini masih menunggu kesiapan infrastruktur.
“Pemilik kendaraan dari luar daerah, seperti plat BE atau PEG, juga bisa memanfaatkan pemutihan ini. Kami terus berupaya memberikan yang terbaik,” pungkas Gubernur.