Jakarta, JurnalBabel.com – Ahli hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menyebut penahanan tersangka kasus kerumunan orang di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu, Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab, bisa ditangguhkan tanpa adanya penjamin.
Hal itu kata Suparji diatur dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).
“Bisa, tetapi tergantung dari penyidik. Tanpa penjamin bisa juga ditangguhkan,” kata Suparji Achmad kepada JurnalBabel.com, Senin (14/12/2020).
Pasal 31 ayat 1 UU KUHAP tersebut berbunyi “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing – masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Suparji memaparkan terdapat beberapa syarat penahanan tersangka bisa ditangguhkan selain adanya penjamin juga dipastikan tidak kooperatif. Yakni, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Penjamin bagian dari meyakinkan ke penyidik bahwa tersangka akan kooperatif,” jelasnya.
Menurut Suparji, Habib Rizieq memenuhi hal itu. Sehingga penahanan layak ditangguhkan, mengingat ada yang menjamin dan kooperatif dalam pemeriksaan.
Diketahui, anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman siap menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Lebih lanjut Suparji menandaskan bahwa penangguhan penahanan ini tidak bisa dilakukan apabila penyidik punya pertimbangan lain.
“Tapi mungkin penyidik punya pertimbangan lain. Misalnya supaya mudah pemeriksaannya,” katanya.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Sabtu (12/12/2020). Habib ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq dan kelima orang lainnya dijadikan tersangka terkait kerumunan orang di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Adapun Pasal 160 menyebutkan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 216 KUHP menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”
Sementara Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan “setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”
(Bie)