Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah dan kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka ditangkap setelah buron sejak Februari 2020.
“Ini juga suatu pembelajaran bagi KPK bahwa terhadap beberapa tersangka yang memang mempunyai potensi melarikan diri, seharusnya sejak awal sudah terdeteksi,” kata Wihadi Wiyanto saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Menurut Wihadi, seharusnya KPK sudah bisa melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi cs pada saat gugatan praperadilan diajukan yang bersangkutan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Maret 2020.
“Sebenarnya Nurhadi ini pada saat praperadilan ditolak, seharusnya KPK sudah bisa melakukan penangkapan karena memang statusnya sudah tersangka,” jelasnya.
“Tapi itu sudah menjadi pembelajaran bersama, jadi kedepannya bahwa permasalahan seperti Nurhadi ini tidak terjadi,” tambah politisi Partai Gerindra ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra lainnya Rahmat Muhajirin mengatakan selain mengapresiasi kinerja KPK atas penangkapan Nurhadi cs ini, hal ini harus menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya yang saat ini diberi amanah untuk penggunaan/penyaluran Anggaran dari Refocusing baik APBN maupun APBD dan APBDes.
“Sampai kapanpun dalam situasi apapun, KPK akan tetap berdiri tegak mencegah dan memberantas Korupsi,” kata Rahmat Muhajirin saat dihubungi terpisah.
Percaya KPK
Penangkapan Nurhadi cs ini juga mengingatkan masyarakat terhadap buronan KPK lainnya yakni Harun Masiku. Ia diduga saksi kunci dalam kasus pemberian suap terhadap anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terkena OTT KPK. Sejak OTT terjadi pada 8 Januari 2020 lalu terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku tenggelam bak ditelan bumi.
KPK sudah memajang foto buronan kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 Harun Masiku di laman kpk.go.id. Mantan caleg PDIP itu dimuat KPK dalam subkanal DPO (daftar pencarian orang) sejak 27 Januari 2020, 10 hari setelah Harun Masiku dijadikan DPO pada 17 Januari.
Menurut Wihadi, Harun Masiku seharusnya sudah ditangkap sebagai tersangka oleh KPK. “Tetapi karena sampai saat ini masih buron, kita percaya KPK bisa melakukan pekerjaannya dengan baik dan bisa menyelesaikannya. Kita berikan kepercayaan dan waktu kepada KPK,” kata anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.
Rahmat Mujahirin menambahkan Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu menyampaikan pihaknya masih terus melacak keberadaan Harus Masiku. Beliau juga sampaikan bahwa kalau ada WNI siapapun dan dimanapun bisa menunjukkan keberadaan Harus Masiku, silahkan laporkan KPK dan pasti akan di tangkap.
“Begitu pernyataan dan kajian beliau saat RDP dengan Komisi III,” kata anggota badan legislasi (Baleg) DPR ini. (Bie)
Editor: Bobby