Jakarta, JurnalBabel.com – Pakar komunikasi politik, Hendri Satrio (Hensa), menyoroti belum dieksekusinya vonis pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Hensa menilai, lambannya eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu menimbulkan pertanyaan serius terhadap aparat penegak hukum.
Hensa pun memiliki pandangan dan masukan bahwa jalan keluar agar terpidana Silfester Matutina dapat segera di eksekusi yakni, lapor Mas Wapres.
“Kalau itu ada jalan keluarnya, Lapor Mas Wapres lah,” kata Hensa dikutip dari akun Youtube pribadinya, Selasa (4/11/2025).
Sekedar informasi, Lapor Mas Wapres merupakan program layanan bersama milik Pemerintah Indonesia yang dibuat oleh Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming dalam upaya menerima masukan masyarakat untuk kepentingan pengambilan keputusan publik yang tepat sasaran.
Hensa menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan adanya ketimpangan hukum, apalagi bila menyangkut kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Prabowo kan tidak pernah tebang pilih dengan kasus-kasus politik seperti ini. Mungkin kalau soal Silfester, beliau belum tahu aja kalau yang bersangkutan belum ketangkap,” tambah pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKopi) ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara di tingkat kasasi.
Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut, meskipun permohonan peninjauan kembali (PK) Silfester telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2025.
