Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara Hogi Minaya, bukanlah bentuk pengabaian terhadap aturan, melainkan langkah progresif Kejaksaan meluruskan arah kompas keadilan.
Secara yuridis, kata Suparji, tindakan Hogi yang merespons aksi penjambretan merupakan manifestasi dari doktrin pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023.
“Kita harus melihat bahwa niat batin (mens rea) Saudara Hogi bukanlah untuk melakukan pelanggaran lalu lintas atau mencelakai orang lain, melainkan sebuah upaya spontan yang sah menurut hukum untuk melindungi harta benda dan keselamatan istrinya dari ancaman seketika yang melawan hukum,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/2/2026).
Ditinjau dari perspektif penuntutan, lanjut Suparji, Jaksa memiliki wewenang penuh untuk menutup perkara demi kepentingan hukum sebagai implementasi asas Dominus Litis.
Menurutnya, jika bersikeras membawa perkara ini ke meja hijau, justru berisiko menciptakan preseden berbahaya yang dapat melumpuhkan nyali masyarakat dalam melawan tindak kejahatan di ruang publik.
“Oleh karena itu, penghentian perkara ini merupakan langkah mitigasi yang ideal untuk mencegah terjadinya ketidakadilan substantif, di mana korban kejahatan tidak boleh dihukum hanya karena ia memilih untuk tidak diam saat haknya dirampas,” jelasnya.
Terkait akibat fatal yang dialami pelaku kejahatan dalam peristiwa tersebut, Suparji berpendapat hukum RI memberikan ruang pemaaf melalui konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces.
Meskipun secara teknis terdapat nyawa yang hilang, hal itu terjadi dalam rangkaian peristiwa pembelaan diri yang dipicu oleh keguncangan jiwa hebat akibat serangan pelaku.
Dalam konteks ini, tambahnya, Pasal 43 KUHP Baru mempertegas bahwa orang yang melampaui batas pembelaan karena stres atau tekanan situasi tidak dapat dipidana, sehingga secara otomatis menggugurkan kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
”Melalui keputusan ini, Kejaksaan Agung melalui SKP2 Kejari Sleman, ingin menegaskan pesan kuat kepada masyarakat bahwa keadilan tidak akan pernah dikorbankan demi formalitas administratif semata,” katanya.
Suparji menandaskan, pemulihan status hukum Saudara Hogi adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum yang berhati nurani bagi warga negaranya yang taat.
“Kami berharap langkah ini dapat mendorong transformasi sistem peradilan Indonesia yang lebih responsif terhadap realitas sosial, di mana penegakan hukum hadir untuk melindungi yang benar dan memberikan efek jera pada yang salah tanpa mencederai akal sehat publik,” pungkasnya.
