Jakarta, JurnalBabel.com – Komisi XI DPR sudah resmi membentuk panitia kerja atau Panja mengenai pengawasan kinerja industri jasa keuangan. Panja ini dibuat untuk menyelesaikan persoalan yang tengah mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bersama 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Tbk.
Selain itu, Panja ini dibentuk dikhususkan untuk penguatan dan pengawasan terhadap otoritas jasa keuangan atau OJK yang dinilai oleh berbagai kalangan “mandul” terhadap pengawasan perbankan dan asuransi. Padahal anggaran yang digelontorkan pada APBN 2020 sebesar Rp 6 triliun.
“Panja kita ingin melakukan pendalaman supaya kita punya tanggungjawab moral terhadap akhir-akhir ini terjadi. Khususnya penguatan dan pengawasan terhadap OJK seolah-olah mandul terhadap pengawasan perbankan, asuransi,” ujar anggota komisi XI DPR Fauzi Amro di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem) ini tidak ingin berbagai permasalahan jasa keuangan di dunia perbankan dan asuransi belakangan ini terulang kembali. Pasalnya, lanjut dia, kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan dan asuransi sudah runtuh.
“Nah kita akan kuatkan itu kembali melalui Panja dan berikan rekomendasi terhadap jasa keuangan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah Panja tersebut berkomitmen untuk mengembalikan uang nasabah pada PT bermasalah, terutama PT Asuransi Jiwasraya, Fauzi Amro mengatakan pihaknya tidak terburu-buru untuk menjawab hal itu. Yang jelas kata dia bahwa dari sisi penegakan hukum sudah ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Komitmen kita tidak buru-buru. Kita berharap dengan Panja ini tidak kecolongan lagi,” katanya berharap.
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT DPR ini mengungkapkan Panja di Komisi XI ini belum mengadakan rapat internal karena fraksi-fraksi baru mau memberikan nama-nama anggota Panja. Namun ia memastikan semua stakholder terkait akan dipanggil apabila Panja sudah mulai bekerja dalam kurun waktu tiga sampai 6 bulan.
Apakah nantinya Panja yang dibentuk oleh Komisi III mengenai penegakan hukum PT Jiwasraya dan Komisi VI mengenai Holding BUMN PT Jiwasraya, akan berbenturan dengan Panja di Komisi XI, mantan politisi Partai Hanura ini mengatakan hal itu tidak terjadi. Pasalnya, kata dia, masing-masing Panja sudah ada tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Bahkan Fauzi Amro menyebut ketiga Panja tersebut akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang dapat dikoloborasikan.
“Nanti ada rapat gabungan antar Komisi Panja menghasilkan kesimpulan. Pertama, dari sisi hukumnya, kedua dari hasil holdingnya dan ketiga keuangannya dan pengawasannya seperti apa,” pungkasnya. (Bie)
Editor: Bobby