Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi III DPR, Santoso, meyakini semua fraksi partai politik di DPR akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, di mana surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut telah diterima DPR.
Pasalnya, lanjut Santos, RUU Perampasan Aset sangatlah penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentang RUU Perampasan Aset, saya yakin semua parpol di parlemen akan menyetujui itu. Karena RUU sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang kian masif ini,” ujar Santoso seperti dilansir dari kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Santoso mengatakan, masyarakat harus mengetahui banyaknya korupsi yang terjadi akibat dari perilaku penyelenggara negara yang menyimpang dari ketentuan yang ada.
Jika penyelenggara negara melakukan korupsi, maka mereka lah yang disorot lantaran bertugas untuk melaksanakan program dan mengelola anggaran.
Politisi Partai Demokrat ini menduga bakal banyak penyelenggara negara yang ketakutan untuk melakukan korupsi ketika RUU Perampasan Aset disahkan.
“Jika RUU Perampasan Aset ini disahkan, saya yakin perilaku koruptif penyelenggara negara akan sangat berkurang karena takut akan penghitungan kekayaan terbalik,” katanya.
Bahkan, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu regulasi yang memang harus diterapkan di Indonesia yang korupsinya masih menggurita.
Akan tetapi, Santoso mengingatkan kalau setiap fraksi di DPR pasti akan meminta arahan masing-masing ketum parpol sebelum membuat keputusan.
Santoso lalu menyinggung pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul yang blak-blakan mengatakan bahwa untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, harus ada perintah dari ketum parpol terlebih dahulu.
Menurut Santoso, apa yang Pacul sampaikan itu adalah suatu hal yang biasa dalam pola pengambilan keputusan politik di Indonesia.
“Yang dilakukan di parlemen oleh semua fraksi adalah sebelum mengambil keputusan yang memerlukan voting atau kesepakatan bersama antar fraksi akan meminta persetujuan pimpinan parpol,” jelas legislator asal Dapil DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Senin (8/5/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5/2023).
“Iya betul, DPR sudah menerima Surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Adapun pada Selasa (2/5/2023), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.
“Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
(Bie)