Jakarta, JurnalBabel.com – Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan, Ashabul Kahfi, menolak aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru dapat cair apabila peserta mencapai usia 56 tahun, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Sebagai mitra Kemnaker di Komisi IX, kami menolak Permen yang meminta pencairan JHT nanti setelah berusia 56 tahun,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan Minggu (13/2/2022).
Kahfi menduga, mungkin Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah lupa, kasus ini pernah terjadi tahun 2015. Saat itu Menaker Hanif Dhakiri juga pernah mengeluarkan Permen serupa. Setelah mendapatkan penolakan dari banyak serikat pekerja, Presiden Jokowi memerintahkan agar JHT bisa dicairkan sebulan setelah PHK.
“Kalau ini kembali dilakukan, sama halnya meminta Presiden bersikap inkonsisten dengan kebijakan sendiri. Apalagi Presidennya sampai sekarang belum berganti,” tegasnya.
Legislator Fraksi PAN itu menilai belum ada urgensi menunda pencairan JHT. Apalagi ia melihat neraca BPJS Ketenagakerjaan juga masih aman. Begitu juga, tambahnya, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa disamakan dengan investasi, seperti menyimpan deposito di Bank.
“Jaminan sosial ingin memastikan bahwa meski kena PHK atau tidak bekerja, orang tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Sekali lagi, kami minta Ibu Menteri mencabut Permen tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya. Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
(Bie)