Jakarta, JurnalBabel.com – Hari ini Rapat Paripurna DPR telah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tak mempermasalahkan DPR mengesahkannya menjadi UU dan menghormati hak DPR tersebut.
MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.
“Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5/2020).
Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu sebagai bentuk atau respon Perppu 1/2020 yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.
“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman. Saat ini kita sudah siapkan 53 halaman, sehingga memenuhi kwalitas Disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK,” ungkapnya mengakhiri. (Bie)
Editor: Bobby