Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) beberapa waktu lalu melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda
Menurutnya, laporan tersebut bagian dari niat baik untuk penguatan atas prinsip good government.
“Oleh karena itu laporan adanya KTP ganda itu, menurut saya tidak lebih dari persoalan tertib administrasi saja. Tidak ada hal krusial, selain memang wajib dibenahi,” kata Khairul Saleh, saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Disatu sisi, Khairul Saleh khawatir laporan ini memiliki agenda liar. Artinya tidak untuk kepentingan tertib administrasi, tetapi ada kepentingan untuk menjatuhkan nama baik Jaksa Agung RI.
“Jika ini terjadi, maka tentunya akan menjadi preseden buruk untuk penegakan prinsip good government itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Khairul Saleh mengatakan harus diakui kecurigaan kita mau tidak mau muncul bahwa laporan KTP ganda dan tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini tidak terpisahkan dari prestasi atas kinerja Korps Adhyaksa di bawah kepemimpinannya.
Dari mulai keberhasilannya mengungkap kasus korupsi besar seperti Jiwasraya dan ASABRI sampai menyelamatkan puluhan triliun aset negara serta capaian transformasi digital di kejaksaan. Apalagi di saat Jaksa Agung RI juga mulai gencar membangun wacana pentingnya menerapkan hukuman mati, juga kebijakannya membentuk Satgas Mafia Tanah dan Pelabuhan. Termasuk membangun Hotline khusus untuk menampung aduan mafia tanah dari masyarakat.
“Dari komitmen Jaksa Agung yang mewanti-wanti kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi tindakan tercela, mestinya memberi sinyal kuat bahwa tuduhan-tuduhan itu terlihat mengada-ada,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Berdasarkan temuan Komjak, ST Burhanuddin lahir pada 1954 dan pensiun pada 2014. Akan tetapi dalam informasi kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor, tercantum tahun kelahiran Burhanuddin yakni 1959.
Kemudian beredar pula informasi dari kelurahan, bahwa Burhanuddin lahir pada 1960. Menurut Hajarudin, perkara itu harus dibuktikan agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Selain itu, Komjak juga akan mengadukan ST Burhanuddin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atas dugaan poligami yang dilakukan ST Burhanuddin dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Mia Amiati. Dugaan itu diketahui dari Kartu Keluarga atas nama keduanya.
Keduanya dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Komjak mengaklaim telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
Komjak mengancam akan berdemonstrasi di kawasan Istana Negara menuntut penyelesaian perkara tersebut.
(Bie)