Jakarta, JurnalBabel.com – Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten pada putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019.
“Fraksi PKS bersama-sama dengan seluruh fraksi yang delapan, mendorong kepada Mahkamah Konstitusi untuk secara konsisten sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang lalu agar sistem penyelenggaraan pemilu yang ada itu tetap dengan sistem proporsional terbuka,” ungkap Sukamta dikutip dari situs fraksi.pks.id, Kemarin.
Untuk diketahui, sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Anggota komisi I DPR ini menambahkan sistem pemilu proporsional terbuka lebih dekat dengan aspirasi masyarakat dan lebih mewakili sistem pemilu, dimana partai politik tetap berkontestasi tetapi masyarakat itu bisa melihat, memilih dan mencoblos calon yang dikehendaki.
“Jadi mudah-mudahan kita berharap aspirasi ini didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan,” harap Anggota DPR asal Dapil Yogyakarta ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa Pemilu 2024 kemungkinan dengan sistem proporsional tertutup. Ia menyampaikan hal itu karena saat ini ada pihak mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Pasal 168 ayat (2) dan 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
(Bie)