Jakarta, JurnalBabel.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol saat ini sudah mulai masuk dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebagai salah satu fraksi yang mengusulkan RUU tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan mendorong percepatan penyelesaian RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) di DPR.
“Kami menilai RUU ini perlu diprioritaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman beralkohol.” ujar anggota Baleg DPR dari FPKS, Amin Ak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020)
“Kami akan berupaya mendorong RUU ini agar bisa segera dibahas dan diselesaikan, mengingat dampak negatif dari peredaran minuman beralkohol di masyarakat sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.
Menurut Amin, saat ini peraturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol yang berlaku belum terlalu kuat. Meskipun sudah diatur dalam UU KUHP dan beberapa Peraturan Daerah, namun UU yang spesifik mengatur peredaran minuman beralkohol secara khusus masih belum ada.
“RUU Minuman Beralkohol ini nantinya dapat memperkuat Pemerintah Daerah dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di daerahnya, sehingga dapat melindungi masyarakat khususnya remaja dari dampak negatif yang ditimbulkan minuman beralkohol,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR ini menjelaskan bahwa RUU ini akan memuat sejumlah larangan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Tak hanya memperketat jumlah minuman beralkohol yang beredar, jam dan lokasi peredarannya juga akan dibatasi
Amin menegaskan bahwa hal ini untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah agar tidak mudah mendapatkan minuman beralkohol. Selain itu, untuk menghilangkan keresahan masyarakat akibat korban minuman beralkohol yang terus bertambah.
“RUU Minuman Beralkohol harus segera di bahas dan disahkan,” pungkasnya. (Bie)