Jakarta, JurnalBabel.com – Pengajuan gugatan Afrika Selatan (Afsel) terhadap pendudukan Israel ke Mahkamah Internasional pada Jumat (29/12/2023) menjadikan negara tersebut yang pertama melakukan langkah hukum atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza saat ini.
Menurut Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, langkah Afsel ini perlu mendapat dukungan Pemerintah Indonesia.
“Perlu ada dukungan secara nyata atas langkah Afsel, saya berharap pemerintah Indonesia bisa melakukan langkah serupa untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional atas kejahatan perang yang dilakukan saat ini di Gaza Palestina. Pemerintah Indonesia juga bisa mendesak semua negara OKI secara bersama-sama melakukan langkah hukum dengan mengajukan Israel ke Mahkamah Internasional,” tegas Sukamta dalam keterangannya, kemarin.
Semakin banyak negara mendesakkan hal ini, imbuhnya, tentu akan memberikan tekanan yang lebih kuat kepada institusi internasional melakukan tindakan segera menghentikan genosida yang tengah berlangsung di Palestina.
Meski keputusan Mahkamah Internasional terkadang diabaikan, menurut Sukamta yang juga menjabat Wakil Ketua BKSAP DPR RI, berbagai upaya untuk mendesak organ-organ PBB tetap penting dilakukan. Sudah lebih 20 ribu warga Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan wanita menjadi korban.
Dan ini terus berlangsung hingga saat ini. Harus ada upaya yang sistemik dan simultan untuk menghentikan kekejian yang sedang berlangsung.
“Pemerintah Amerika Serikat dan negara sekutunya, saat ini menghadapi desakan yang semakin kuat dari dalam negeri mereka agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel dan segera menghentikan perang di Gaza. Jika hal ini diperkuat dengan desakan-desakan secara internasional maka akan sangat mungkin merubah sikap AS dan sekutunya,” tutup Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.
(Bie)