Jakarta, JurnalBabel.com – Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mengatakan partainya sejak awal menyatakan sikapnya dengan tegas, agar pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dicabut dari RUU KUHP.
“Sebab akan berpotensi menjadi pasal karet yang mengancam kebebasan demokrasi. Dampak buruknya, pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat,” kata Syaikhu dikutip dari akun instagramnya _syaikhu_ahmad, Kamis (8/12/2022).
Terhadap larangan dan pidana perilaku LGBT, Fraksi PKS melihat hal ini sudah urgen dan darurat. Sebab perkembangan penyimpangan LGBT tidak sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan sudah sangat mengancam kehidupan bermasyarakat.
Anggota Komisi I DPR ini juga menilai Interupsi yang disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Dapil Sumut I Iskan Qolba Lubis dalam Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP pada Selasa (6/12/2022), merupakan catatan penting PKS terhadap RKUHP yang baru ini.
“Sikap tegas PKS itu bertujuan agar RKUHP tidak menjadi alat kekuasaan dan menyebabkan kemunduran demokrasi di Indonesia,” tegas mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini. (Bie)