Jakarta, JurnalBabel.com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, meminta pihak Kepolisian menyelidiki Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diketahui pernah terinfeksi Covid tetapi baru mengaku setelah sembuh.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membenarkan Airlangga Hartarto sempat terinfeksi Covid-19 pada 2020. Konfirmasi ini diberikan setelah Airlangga yang menjadi donor plasma konvalesen, Senin (18/1/2021), yang notabene hanya bisa diikuti jika seseorang sudah pernah terkonfirmasi positif Covie-19 dan sembuh.
Menurut Azmi, penyelidikan tersebut diperlukan untuk menjawab penilaian berbagai kalangan agar Airlangga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang dialami Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Andi Tatat, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait rahasiakan hasil tes swab positif Covid Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, pada 2020.
Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Semestinya polisi harus lakukan penyelidikan dan menelusuri lebih detail,” kata Azmi Syahputra kepada jurnalbabel.com, baru-baru ini.
Lebih lanjut Azmi mengatakan polisi tidak boleh diskriminasi dalam melakukan penyelidikan masalah ini.
“Polisi harus kembali pada perintah konstitusi Pasal 30 ayat (2) UUD 45 dan UU kepolisian pasal 5, kepolisian sebagai alat negara bukan alat pemerintah jadi harus netral tidak boleh masuk ke ranah politik, sehingga tugas dan fungsi kepolisian dibidang keamanan masyarakat dan penegakan hukum dapat dirasakan lebih maksimal,” jelasnya.
Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno Jakarta ini juga berharap “Semoga konsep pak Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kapolri baru pengganti Idham Azis), dapat mengembalikan fungsi Polri sebagaimana konstitusinya melalui konsep beliau Presisi yang beliau usulkan tersebut,” pungkasnya. (Bie)