Jakarta, JURNALBABEL.COM – Polisi akhirnya resmi menetapkan bos PT Bososi Pratama, Andrian Syahbana (AS) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perambahan hutan lindung di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kowane Utara, Sulawesi Utara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Perusahaan pertambangan yang berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara itu telah melakukan penambangan di luar area IUP-nya.
Brigjen Awi bilang, status tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti enam laporan masyarakat. Laporan itu terregistrasi dengan nomor LP/A/0478/VIII/2020/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2020 terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.
Polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah. Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.
“Juga pasal yang disangkakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tuturnya.
Polisi sedang merampungkan pemberkasan kasus ini. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu dekat.
AS diketahui memiliki beberapa perusahaan di bawah PT Bososi Pratama.
Perusahaan itu diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman pasal tersebut penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya kasus pengusutan tersebut telah bergulir sejak Maret 2020 lalu saat Mabes Polri mengirim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) ke Sultra untuk menyelidiki kasus tersebut.
Editor: Bobby