Jakarta, JurnalBabel.com – Guru besar hukum tata negara Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menyatakan tertangkapnya 2 pelaku penyiram air keras ke wajah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan prestasi sementara Polri dalam kasus tersebut.
“Artinya prestasi yang sebenarnya nanti ketika pihak kepolisian mampu berikan suatu pembuktian bahwa ternyata yang menjadi pelaku utamanya orang lain,” ujar Prof Juanda di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, polisi juga perlu menelusuri motif dua pelaku melakukan penyerangan. “Hakim juga perlu ungkapkan fakta-fakta dipersidangan. Disini hakim harus berikan peluang proses penyidikan terhadap orang tersebut,” katanya.
Prof Juanda menambahkan bahwa apabila dalam proses penyidikan dan dipersidangan tidak ditemukan pelaku orang lain, maka tidak boleh dipaksakan. “Kalau memang tidak ada, kita tidak boleh memaksakan, tidak bisa,” tegasnya.
Prof Juanda juga meminta kasus yang kini berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung agar penegak hukum bersikap proporsional. (Bie)
Editor: Bobby